Jabatan Fungsional Guru PPPK

Jabatan Fungsional Guru PPPK, Pengertian, Tugas dan Wewenangnya

Diposting pada

Ternyata ada sebagai orang masih yang belum paham mengenai jabatan fungsional guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam masyarakat, karena guru ini memiliki peran sebagai pendidik, pengajar dan juga pembimbing bagi peserta didik.

Profesi yang satu ini bertanggung jawab untuk mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai nilai kepada peserta didik.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, guru ini merupakan salah datu jenis aparatur sipil negara (ASN).

Nah, ASN guru tersebut terdiri dari dua jenis yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Untuk ASN PNS guru ini merupakan guru yang diangkat dan digaji oleh pemerintah, sedangkan untuk ASN pppk guru merupakan guru yang diangkat dan digaji oleh pemerintah berdasarkan dengan perjanjian kerja.

Pada Tahun 2022 pemerintah sudah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk guru pppk, rekrutmen tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah di Indonesia.

Supaya lebih jelasnya lagi mengenai pengertian jabatan fungsional guru PPPK, kamu dapat menyimak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Jabatan Fungsional Guru PPPK

Jabatan fungsional guru pppk merupakan salah satu jabatan yang diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mempunyai tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam suatu pendidikan.

Jabatan Fungsional guru PPPK ini tentunya memiliki jenjang jabatan yang terdiri dari:

  1. Guru PPPK pertama
  2. Guru PPPK Madya
  3. Guru PPPK Utama

Sedangkan untuk jenjang jabatan fungsional Guru PPPK dan golongan sesuai dengan ijazah berdasarkan peraturan Menteri PANRB Nomor 72 tahun 2020:

Dosen

  • Asisten ahli: Magister (Golongan X)
  • Lektor: Magister (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Magister (Golongan XIII)
  • Profesor: Doktor (Golongan XVI)

Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

Setelah kamu mengetahui mengenai jabatan fungsional guru pppk tersebut, tentunya kamu harus tahu mengenai tugas dan wewenang jabatan fungsional guru PPPK.

Tugas Dan Wewenang Guru PPPK

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
  2. Melaksanakan penilaian hasil belajar.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Melaksanakan pengembangan diri.
  5. Melaksanakan tugas pengawasan.
  6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan.

Sedangkan untuk pengembangan karir jabatan fungsional guru PPPK tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya yaitu pengangkatan dalam jabatan kenaikan jenjang jabatan dan pemberian penghargaan.

Biasanya pengangkatan dalam jabatan guru pppk ini dapat dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh menteri pendidikan, kebudayaan dan teknologi.

Tidak hanya itu saja kenaikan jenjang jabatan fungsional guru PPK juga bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, angka kredit dan juga prestasi kerja yang sudah dicapai.

Akhir Kata

Mungkin itu saja penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai jabatan fungsional guru pppk, semoga penjelasan yang kami bagikan tersebut bisa membantu sekaligus bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *