Jabatan Fungsional dan Struktural, Pengertian, Contoh dan Jenisnya

Jabatan Fungsional dan Struktural, Pengertian, Contoh dan Jenisnya

Diposting pada

Bagi kamu yang masih merasa bingung mengenai perbedaan jabatan fungsional dan struktural, maka kamu dapat menyimak dengan detail penjelasan yang akan kami bagikan kali ini.

Jabatan Fungsional dan Struktural

Jabatan Fungsional merupakan salah satu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang fungsinya sangatlah diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

Menurut keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai rumpun jabatan fungsional PNS, jabatan fungsional ini dibagi menjadi dua bagian yaitu jabatan fungsional keahlian dan juga jabatan fungsional keterampilan.

Untuk jabatan fungsional keahlian ini yaitu jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan juga teknologi pada bidang keahliannya.

Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan yaitu jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya harus mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Contoh Jabatan Fungsional

Perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa contoh dari profesi pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Guru
  2. Dokter
  3. Peneliti
  4. Teknisi komputer
  5. Dosen perkuliahan
  6. Penguji kelayakan kendaraan bermotor
  7. Pranata laboratorium kesehatan

Mengenal Jenis Jabatan Fungsional

Nah di dalam jabatan yang satu ini dibagi lagi dalam dua jenis, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan fungsional tertentu merupakan salah satu jabatan yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Hal tersebut biasanya dilakukan sebagaimana aturan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 1999.

Jabatan fungsional tertentu ini merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang sesuai dengan keahliannya.

Hal tersebut didasari atas latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikat mengenai pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.

  1. Jabatan Fungsional Umum

Sedangkan untuk jabatan fungsional umum ini pegawai negeri sipil yang mengembangkan tugas tersebut akan mendapatkan nilai dari daftar penilaian prestasi kerja.

Namun untuk saat ini kebijakan tersebut sudah berganti menjadi jabatan pelaksanaan, hal tersebut tentu berdasarkan atas adanya penerbitan peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2016 yang mengenai Nomenklatur jabatan pelaksanaan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan pemberlakuan aturan tersebut lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksanaan di lingkup berbagai instansi pemerintah belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Pengertian Jabatan Struktural

Sedangkan untuk jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada di dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural ini bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) sampai yang tertinggi (eselon I/a).

Pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural harus mengemban tugas, kewajiban dan juga tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi.

Contoh Jabatan Struktural

Nah di dalam jabatan struktural ini Nantinya di lingkup kerja pegawai negeri sipil terbagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah, berikut ini jabatan dari masing-masing lingkup yang harus diketahui:

  1. Jabatan Struktural Di lingkup Pusat
  • Direktur Jenderal (Dirjen)
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Staf Ahli
  • Kepala Biro
  1. Jabatan Struktural Di lingkup Daerah
  • Kepala kantor kedinasan
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala bagian kantor daerah
  • Kepala bidang
  • Lurah
  • Camat
  • Kepala seleksi penugasan

Nah, menurut undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional ini sudah termasuk pada jabatan karier.

Di mana kedua jabatan tersebut hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil setelah mereka memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Akhir Kata

Mungkin itu saja penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai jabatan fungsional dan struktural, semoga penjelasan tersebut bisa membantu dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *