Seiring berkembangnya teknologi, banyak layanan publik kini mulai beralih ke sistem digital, termasuk dalam penegakan hukum lalu lintas.
Salah satunya adalah penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini memungkinkan polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan penilangan secara langsung di lokasi kejadian.
Namun, karena proses penindakannya tidak dilakukan di tempat, seringkali pengendara tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE.
Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa mengetahui apakah kena tilang elektronik atau tidak? Tenang saja, di artikel ini kita akan membahas secara lengkap tentang cara cek tilang elektronik dan apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan jika memang kena tilang. Yuk, simak sampai habis!
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem tilang berbasis kamera CCTV yang dipasang di titik-titik tertentu di jalan raya. Kamera tersebut secara otomatis merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm
- Melanggar marka jalan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan seperti nomor plat akan dilacak, dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di SAMSAT.
Kenapa Tilang Elektronik Diberlakukan?
Penerapan tilang elektronik memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan ketertiban berlalu lintas
Pengendara cenderung lebih patuh jika tahu bahwa kamera ETLE selalu memantau. - Mengurangi praktik pungli
Karena proses tilang dilakukan tanpa interaksi langsung, risiko pungutan liar bisa ditekan. - Mempercepat proses penindakan
Data pelanggaran otomatis masuk ke sistem, dan surat tilang bisa langsung dikirim ke pemilik kendaraan.
Cara Mengetahui Kita Kena Tilang Elektronik
Karena proses penindakan tidak dilakukan di lokasi, penting bagi pengendara untuk secara berkala mengecek status kendaraannya. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak:
1. Melalui Website ETLE Resmi
Cara pertama dan paling mudah adalah dengan mengecek langsung melalui website resmi ETLE sesuai wilayah kamu. Beberapa website yang bisa kamu akses di antaranya:
- ETLE Nasional: https://etle-pmj.info
- ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info
- ETLE Polda Jawa Barat: https://etle.jabar.polri.go.id
- ETLE Polda Jawa Tengah: https://etle.jateng.polri.go.id
Kamu tinggal masuk ke website sesuai lokasi kendaraan kamu teregistrasi.
Langkah-langkahnya:
- Buka website ETLE sesuai wilayah.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Klik Cari atau Submit.
- Jika kendaraan kamu terekam melakukan pelanggaran, akan muncul notifikasi berisi detail waktu, lokasi pelanggaran, serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
2. Melalui Notifikasi Surat Konfirmasi
Jika kendaraan kamu tertangkap ETLE, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di data SAMSAT. Surat ini berisi:
- Nomor plat kendaraan
- Jenis pelanggaran
- Tanggal dan jam pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Bukti foto pelanggaran
Biasanya surat ini akan sampai dalam beberapa hari setelah pelanggaran terjadi.
3. Cek Melalui SMS atau Email (Jika Terdaftar)
Beberapa wilayah ETLE sudah terkoneksi dengan layanan notifikasi digital. Jika kamu pernah mendaftarkan nomor HP atau email saat bayar pajak kendaraan atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), maka notifikasi pelanggaran bisa masuk ke SMS atau email kamu.
4. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Selain untuk cek pajak kendaraan, kamu juga bisa memantau status pelanggaran tilang elektronik melalui aplikasi ini.
Caranya:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL.
- Daftar dan masukkan data kendaraan.
- Pilih menu Informasi Pelanggaran.
- Jika ada pelanggaran, detailnya akan muncul di aplikasi.
Langkah Setelah Terkena Tilang Elektronik
Jika setelah dicek ternyata kamu memang kena tilang elektronik, jangan panik. Ikuti saja prosedur yang sudah ditentukan agar urusannya cepat selesai. Berikut tahapannya:
1. Lakukan Konfirmasi
Setelah menerima surat konfirmasi, kamu wajib melakukan konfirmasi pelanggaran maksimal 5 hari kerja. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website ETLE atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat.
2. Pilih Cara Penyelesaian Tilang
Setelah konfirmasi, kamu bisa memilih:
- Membayar denda sesuai ketentuan.
- Menghadiri sidang di pengadilan.
Umumnya, jika memilih bayar denda, kamu akan menerima kode pembayaran tilang melalui BRIVA atau Bank BRI.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI menggunakan kode pembayaran yang diberikan. Simpan bukti transaksi pembayaran sebagai tanda bukti sah.
4. Cetak Bukti Pembayaran
Jika diminta, cetak bukti pembayaran tilang dan kirimkan ke kantor polisi atau upload via website ETLE sebagai bukti pelunasan.
Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik
Agar tidak kena tilang elektronik di kemudian hari, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Selalu patuhi rambu lalu lintas.
- Gunakan helm standar SNI.
- Jangan bermain ponsel saat berkendara.
- Jangan menerobos lampu merah.
- Perbarui data kendaraan di SAMSAT jika pindah alamat.
Penutup
Tilang elektronik memang dirancang untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Dengan sistem ini, semua pengendara diawasi tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek status kendaraan dan memahami cara mengetahui tilang elektronik agar tidak terkena sanksi tanpa disadari.
Jadi, pastikan kamu cek kendaraanmu secara berkala melalui website ETLE, aplikasi SIGNAL, atau perhatikan notifikasi resmi dari kepolisian. Patuhi peraturan lalu lintas, karena keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga kita semua.