Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Mudah

Diposting pada

Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, menghitung pajak penghasilan pribadi adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Pajak ini merupakan kewajiban setiap warga negara yang berpenghasilan, dan jika dihitung dengan benar, kamu bisa terhindar dari denda atau sanksi yang tidak diinginkan.

Namun, kenyataannya masih banyak orang bingung bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pribadi.

Mulai dari mencari tahu berapa penghasilan kena pajaknya, sampai dengan memahami tarif yang berlaku. Artikel ini akan membantu kamu memahami prosesnya secara sederhana dan praktis.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?

Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu dalam satu tahun pajak.

Penghasilan tersebut bisa berasal dari gaji, usaha, jasa, honor, sewa, dan bentuk penghasilan lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Di Indonesia, pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak yang kamu bayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

1. Hitung Total Penghasilan Bruto dalam Setahun

Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh penghasilan kamu dalam satu tahun. Ini bisa berupa:

  • Gaji bulanan (jika karyawan)
  • Fee proyek (jika freelance)
  • Keuntungan usaha (jika wirausaha)
  • Honor, komisi, atau insentif lainnya

Misalnya, kamu seorang karyawan dengan gaji Rp7.000.000 per bulan. Maka penghasilan brutonya dalam setahun adalah:

Rp7.000.000 x 12 bulan = Rp84.000.000

2. Kurangi dengan Biaya yang Diperbolehkan

Bagi karyawan, potongan yang umum adalah:

  • Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun)
  • Iuran pensiun (jika ada)

Contoh:

  • Biaya jabatan: 5% dari Rp84.000.000 = Rp4.200.000
  • Misal iuran pensiun Rp100.000 per bulan x 12 bulan = Rp1.200.000

Jadi, total pengurang: Rp4.200.000 + Rp1.200.000 = Rp5.400.000
Penghasilan neto: Rp84.000.000 โ€“ Rp5.400.000 = Rp78.600.000

3. Kurangi Penghasilan Neto dengan PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP tahun pajak 2024 sebagai berikut:

  • Diri sendiri (TK/0): Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp4.500.000
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Misalnya kamu belum menikah dan tidak punya tanggungan, maka PTKP = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto โ€“ PTKP

Rp78.600.000 โ€“ Rp54.000.000 = Rp24.600.000

PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan terdekat, jadi PKP = Rp24.600.000

4. Hitung Pajak Terutang Berdasarkan Tarif

Pemerintah menerapkan sistem tarif progresif untuk PPh Orang Pribadi. Tarif yang berlaku saat ini:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh
Sampai Rp60.000.0005%
Rp60.000.001 โ€“ Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 โ€“ Rp500.000.00025%
Rp500.000.001 โ€“ Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Karena PKP kamu Rp24.600.000, maka seluruhnya masuk ke lapisan pertama (5%).

Pajak terutang: 5% x Rp24.600.000 = Rp1.230.000

5. Kurangi Pajak Terutang dengan Kredit Pajak

Jika kamu bekerja sebagai karyawan, biasanya perusahaan sudah memotong dan menyetorkan PPh 21 tiap bulan. Ini disebut sebagai kredit pajak.

Misalnya, selama setahun perusahaan sudah memotong total Rp1.100.000, maka sisa yang harus dibayar adalah:

Rp1.230.000 โ€“ Rp1.100.000 = Rp130.000

Jika ternyata potongan perusahaan lebih besar dari pajak terutang, maka kamu bisa mengajukan pengembalian (refund) saat lapor SPT.

Pentingnya Melapor SPT Tahunan

Setelah menghitung pajak, kamu wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya (untuk wajib pajak orang pribadi). Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing di situs resmi DJP.

Lapor SPT adalah kewajiban, meskipun kamu tidak punya pajak terutang atau sudah dipotong seluruhnya oleh perusahaan.

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan pribadi memang terkesan rumit di awal, tapi kalau kamu paham alurnya, prosesnya jadi jauh lebih mudah.

Dengan menghitung dan membayar pajak secara benar, kamu bukan hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara, tapi juga berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Jangan lupa catat semua penghasilan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan, serta simpan bukti potongan pajak dari kantor.

Ini akan memudahkan kamu saat mengisi dan melaporkan SPT. Kalau masih ragu, kamu bisa konsultasi dengan petugas pajak atau menggunakan jasa konsultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *