Dalam dunia bisnis, legalitas usaha menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha.
Bisnis yang legal bukan hanya memberikan kepercayaan kepada pelanggan, tetapi juga melindungi pemiliknya dari risiko hukum.
Oleh karena itu, mengetahui cara cek bisnis atau usaha yang legal sangatlah penting, baik bagi pemilik usaha maupun calon pelanggan atau mitra bisnis.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengecek legalitas suatu bisnis agar kamu terhindar dari potensi penipuan atau masalah hukum.
Mengapa Mengecek Legalitas Bisnis Itu Penting?
Sebelum membahas cara pengecekan, berikut beberapa alasan mengapa legalitas bisnis sangat penting:
- Keamanan Transaksi: Menjamin bahwa bisnis tersebut bukan bisnis ilegal atau penipuan.
- Perlindungan Hukum: Jika ada perselisihan, bisnis yang legal memiliki dasar hukum yang kuat.
- Kepercayaan Konsumen: Pelanggan lebih percaya pada bisnis yang memiliki izin resmi.
- Akses ke Pendanaan: Bank dan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di bisnis yang memiliki legalitas jelas.
Cara Cek Legalitas Usaha di Indonesia
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek apakah sebuah usaha sudah legal atau belum:
1. Mengecek di Portal OSS (Online Single Submission)
Pemerintah Indonesia memiliki sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat digunakan untuk mengecek izin usaha. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs OSS di oss.go.id.
- Login ke akun OSS atau buat akun jika belum memiliki.
- Cari informasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha perusahaan yang ingin diperiksa.
- Jika bisnis tersebut terdaftar, maka akan muncul informasi terkait legalitasnya.
2. Memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi suatu bisnis yang dikeluarkan oleh pemerintah. kamu bisa meminta pemilik usaha untuk menunjukkan NIB mereka atau mengeceknya melalui OSS.
3. Mengecek Status Badan Hukum di AHU (Administrasi Hukum Umum)
Jika usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV, kamu bisa mengeceknya di situs ahu.go.id. Caranya:
- Kunjungi website AHU.
- Masukkan nama perusahaan atau nomor akta pendirian.
- Jika perusahaan terdaftar, informasi lengkapnya akan muncul.
4. Memeriksa Izin Usaha di Lembaga Terkait
Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus, misalnya:
- Restoran dan makanan: Cek sertifikasi BPOM dan PIRT.
- Jasa keuangan: Pastikan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui sikapiuangmu.ojk.go.id.
- Pariwisata: Cek izin di Kementerian Pariwisata.
5. Mengecek Pajak dan NPWP Perusahaan
Perusahaan yang legal harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). kamu bisa meminta NPWP perusahaan dan mengecek validitasnya melalui situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
6. Melihat Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Jika bisnis berbentuk PT atau CV, pastikan ada akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini bisa diminta langsung dari pemilik bisnis atau dicek di situs AHU.
Ciri-Ciri Bisnis yang Tidak Legal
Untuk menghindari bisnis ilegal atau penipuan, perhatikan beberapa ciri berikut:
- Tidak memiliki izin usaha atau NIB.
- Tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti akta notaris dan NPWP.
- Tidak terdaftar di situs resmi pemerintah.
- Menawarkan skema investasi yang tidak masuk akal.
- Tidak transparan dalam operasional dan transaksi keuangan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Bisnis Ilegal?
Jika kamu menemukan bisnis yang mencurigakan atau tidak memiliki legalitas yang jelas, berikut langkah yang bisa diambil:
- Laporkan ke OJK (jika berkaitan dengan keuangan) melalui situs ojk.go.id.
- Laporkan ke Kementerian Perdagangan melalui layanan pengaduan konsumen.
- Laporkan ke polisi jika ada indikasi penipuan.
Kesimpulan
Mengecek legalitas usaha sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan memastikan transaksi yang aman. Dengan menggunakan portal resmi seperti OSS, AHU, dan OJK, kamu bisa dengan mudah memastikan apakah suatu bisnis benar-benar legal atau tidak.
Pastikan selalu melakukan pengecekan sebelum bertransaksi atau bekerja sama dengan suatu bisnis. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.