Syarat Jual Rumah Melalui Bank

Prosedur dan Syarat Jual Rumah Melalui Bank yang Perlu Kamu Tahu

Diposting pada

Menjual rumah biasanya dilakukan melalui agen properti, iklan online, atau secara langsung ke pembeli.

Namun, tahukah kamu kalau rumah juga bisa dijual ke bank? Mungkin belum banyak orang yang tahu cara jual rumah ke bank dan bagaimana prosedurnya.

Padahal, ini bisa jadi solusi alternatif saat kamu ingin melepas properti dengan proses yang aman dan resmi.

Nah, di artikel ini kita akan membahas cara jual rumah ke bank, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar. Simak sampai selesai, ya!

Apakah Rumah Bisa Dijual ke Bank?

Secara umum, bank tidak membeli rumah secara langsung dari perorangan untuk dijadikan aset mereka. Namun, ada beberapa skema di mana rumah bisa dijual melalui kerja sama dengan bank, misalnya:

  • Dijual melalui proses take over kredit pembeli
    Calon pembeli rumah mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank, lalu bank membayarkan harga rumah ke penjual, dan pembeli melanjutkan cicilan ke bank.
  • Dijual dalam proses lelang bank
    Biasanya terjadi kalau rumah sebelumnya dijadikan agunan kredit, lalu pemilik tidak mampu melunasi, sehingga rumah dilelang oleh bank.
  • Kerja sama jual beli melalui rekanan bank atau KPR developer
    Beberapa bank bekerja sama dengan developer atau individu untuk memasarkan rumah ke nasabahnya.

Jadi, konsep โ€œjual rumah ke bankโ€ lebih tepatnya adalah menjual rumah dengan melibatkan bank sebagai pihak pembiayaan pembeli atau melalui proses lelang.

Kapan Rumah Bisa Dijual Melalui Bank?

Kamu bisa menawarkan rumah ke bank atau menjual rumah dengan melibatkan bank dalam kondisi berikut:

  • Saat ada calon pembeli yang ingin menggunakan KPR untuk membeli rumah kamu.
  • Jika rumah kamu sedang dijaminkan di bank dan kamu ingin melunasi atau menjualnya lewat proses take over.
  • Ketika kamu ingin mengikuti program lelang aset bank (jika rumah sudah menjadi agunan kredit macet).
  • Ingin bekerja sama dengan bank untuk penjualan properti melalui developer atau rekanan pemasaran.

Syarat-Syarat Jual Rumah Melalui Bank

Sebelum mulai prosesnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

1. Kelengkapan Dokumen Properti

Pastikan semua dokumen rumah lengkap dan legal:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Surat Roya (jika rumah pernah diagunkan)
  • KTP dan KK pemilik rumah

2. Rumah dalam Kondisi Legal dan Tidak Sengketa

Rumah yang akan dijual harus jelas status kepemilikannya, tidak dalam sengketa hukum, dan bebas dari masalah warisan atau hibah yang belum selesai.

3. Nilai Appraisal Bank

Bank biasanya akan menilai harga rumah (appraisal) sebelum menentukan persetujuan pembiayaan KPR untuk pembeli. Jadi, nilai appraisal ini juga akan jadi acuan harga jual properti.

Cara Jual Rumah ke Bank Melalui Skema KPR

Kalau kamu ingin menjual rumah dengan melibatkan bank lewat skema KPR, berikut langkah-langkahnya:

1. Cari Calon Pembeli

Langkah pertama, temukan calon pembeli yang tertarik dengan rumah kamu dan bersedia mengajukan KPR ke bank.

2. Ajukan Permohonan KPR Pembeli ke Bank

Calon pembeli akan mengajukan permohonan KPR ke bank pilihan mereka. Di tahap ini, bank akan meminta dokumen dari kedua belah pihak, baik dari pembeli maupun penjual.

3. Proses Survei dan Appraisal

Bank akan melakukan survei lokasi dan appraisal untuk menentukan harga pasar rumah yang akan dibeli. Nilai appraisal ini akan jadi dasar plafon kredit yang diberikan ke pembeli.

4. Proses Akad Kredit

Jika KPR disetujui, bank akan mengadakan akad kredit. Di sini, pembeli, penjual, pihak bank, dan notaris akan melakukan penandatanganan akad jual beli dan kredit.

5. Pembayaran ke Penjual

Setelah akad selesai, bank akan langsung mentransfer dana sebesar harga rumah (sesuai plafon KPR yang disetujui) ke rekening penjual.

6. Balik Nama Sertifikat

Setelah pembayaran, proses balik nama sertifikat dilakukan melalui notaris, di mana sertifikat akan dibalik nama ke pembeli dan dijadikan agunan ke bank.

Cara Jual Rumah Lewat Proses Lelang Bank

Kalau rumah kamu sedang dijadikan agunan kredit tapi mengalami kredit macet, bank biasanya akan melelang rumah tersebut. Prosesnya:

  1. Bank memberikan pemberitahuan lelang.
  2. Menentukan nilai limit (harga dasar lelang) berdasarkan appraisal.
  3. Mengumumkan jadwal lelang ke masyarakat.
  4. Melakukan proses lelang secara terbuka.
  5. Rumah dijual ke penawar tertinggi.

Namun, cara ini biasanya jadi opsi terakhir kalau kredit bermasalah.

Tips Agar Jual Rumah ke Bank Lebih Lancar

Biar proses jual rumah ke bank berjalan mulus, kamu bisa ikuti beberapa tips berikut:

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak bermasalah.
  • Periksa status rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan sertifikat aman.
  • Tentukan harga jual sesuai nilai pasar agar appraisal bank sesuai ekspektasi.
  • Pilih notaris yang terpercaya untuk mengurus proses jual beli dan balik nama.
  • Jika perlu, konsultasikan prosesnya langsung ke pihak bank terkait.

Kesimpulan

Jual rumah ke bank sebenarnya bukan berarti bank membeli langsung properti kamu. Tapi, bank berperan sebagai penyedia pembiayaan bagi calon pembeli melalui skema KPR, atau rumah bisa dilelang jika dijadikan agunan kredit bermasalah. Prosesnya cukup aman dan legal karena melibatkan notaris serta appraisal resmi dari bank.

Kalau kamu punya rumah yang ingin dijual, pastikan kelengkapan dokumen, pastikan tidak ada masalah hukum, dan tawarkan ke calon pembeli yang ingin menggunakan fasilitas KPR. Dengan begitu, transaksi bisa berjalan lancar dan hasilnya bisa kamu dapatkan dengan aman melalui bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *