Bagi pelaku usaha atau perusahaan, memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
Salah satu cara memenuhi kewajiban ini adalah dengan mendaftarkan karyawan ke program BPJS Kesehatan.
Selain memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja, kepesertaan BPJS juga menjadi syarat penting dalam pengurusan berbagai izin dan administrasi perusahaan.
Meski begitu, masih banyak pemilik usaha yang bingung tentang prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan untuk perusahaan.
Kalau kamu termasuk salah satunya, artikel ini akan membantumu memahami cara daftar BPJS Kesehatan perusahaan secara lengkap dan mudah diikuti.
Mengapa BPJS Kesehatan Perusahaan Itu Penting?
Sebelum masuk ke proses pendaftaran, sebaiknya kamu pahami dulu pentingnya program ini. BPJS Kesehatan perusahaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
Dengan mengikuti program ini, karyawan bisa mendapatkan layanan medis mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, perusahaan yang patuh terhadap aturan ini juga akan lebih dipercaya oleh karyawan, mitra bisnis, hingga pemerintah.
Tak hanya itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat saat mengurus perizinan tertentu, seperti sertifikat layak operasi, izin tenaga kerja asing, hingga tender proyek pemerintah.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum mendaftar, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- NPWP perusahaan.
- KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Kartu Keluarga (KK) karyawan.
- KTP karyawan.
- Alamat email aktif perusahaan.
- Nomor telepon perusahaan.
- Surat pernyataan kebenaran data (biasanya disediakan oleh BPJS).
Dokumen ini wajib disiapkan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline
Bagi kamu yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung, pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan
Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. - Ambil nomor antrean layanan BPJS Kesehatan untuk badan usaha
Biasanya akan diarahkan ke loket khusus pendaftaran perusahaan. - Isi formulir registrasi badan usaha
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai data perusahaan dan data karyawan. - Serahkan berkas dan formulir kepada petugas
Pastikan semua data sudah lengkap dan benar. - Petugas akan melakukan verifikasi data
Jika semua dokumen lengkap, proses pendaftaran akan diproses saat itu juga. - Dapatkan nomor virtual account dan kartu BPJS
Setelah proses selesai, perusahaan akan memperoleh nomor virtual account untuk pembayaran iuran dan kartu BPJS Kesehatan bagi karyawan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online
Kalau kamu ingin cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke kantor BPJS, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online lewat email atau aplikasi New Edabu. Berikut caranya:
1. Melalui Email
- Scan semua dokumen persyaratan.
- Kirim ke alamat email kantor cabang BPJS sesuai domisili perusahaan.
- Tulis subjek email: Pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha
- Lampirkan dokumen dan formulir pendaftaran yang bisa diunduh di situs resmi BPJS Kesehatan.
- Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS via email.
2. Melalui Aplikasi New Edabu
New Edabu adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan perusahaan mengelola data karyawan. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/
- Buat akun dengan mengisi data perusahaan.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Daftarkan data karyawan satu per satu.
- Setelah verifikasi selesai, perusahaan akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk perusahaan dibagi menjadi dua tanggungan:
- 4% dibayar oleh perusahaan
- 1% dipotong dari gaji karyawan
Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji bulanan karyawan. Ada batasan upah tertinggi yang dijadikan dasar perhitungan iuran, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan Setelah Mendaftar
Setelah resmi terdaftar, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan jumlah karyawan yang aktif bekerja.
- Melaporkan perubahan data karyawan bila ada (misalnya, pergantian jabatan atau karyawan keluar).
- Membayar iuran tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Melakukan updating data karyawan secara berkala lewat New Edabu.
Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS
Perlu dicatat, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Denda administrasi.
- Tidak mendapatkan layanan publik tertentu seperti pengurusan perizinan.
- Potensi tuntutan hukum dari karyawan.
Karena itu, sebaiknya segera daftarkan perusahaan dan seluruh karyawan ke BPJS Kesehatan untuk menghindari risiko tersebut.
Penutup
Mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan perusahaan memang sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Selain mematuhi peraturan, hal ini juga menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Proses pendaftarannya kini makin mudah, baik secara offline maupun online.
Jadi, buat kamu yang baru merintis usaha atau sedang mengembangkan bisnis, jangan tunda untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan, ya.
Selain untuk ketenangan hati, perusahaanmu juga akan semakin profesional di mata pelanggan dan mitra bisnis.