Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dengan Mudah dan Praktis

Diposting pada

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Bagi pemilik usaha atau perusahaan, bukan hanya soal mendaftarkan karyawan saja, tetapi juga berkewajiban membayarkan iuran bulanan secara rutin.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum paham cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dengan benar.

Supaya kamu nggak bingung lagi, yuk simak panduan lengkap cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, baik secara manual maupun online di artikel ini!

Kenapa Perusahaan Wajib Membayar BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas caranya, penting untuk tahu dulu kenapa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini harus dilakukan.

Program ini bertujuan melindungi karyawan dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka bisa terkena sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan pelayanan publik tertentu.

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Ada empat jenis program yang wajib diikuti oleh perusahaan untuk karyawannya, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Besaran iuran masing-masing program berbeda, tergantung dari upah karyawan dan jenis pekerjaan.

Syarat Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan perusahaan sudah memiliki:

  • Nomor ID Billing BPJS Ketenagakerjaan (didapat setelah proses pendaftaran).
  • Data jumlah karyawan yang aktif.
  • Besaran upah karyawan yang dilaporkan.
  • Akses ke aplikasi SIPP Online (untuk update data dan cetak ID Billing).

Cara Membuat ID Billing BPJS Ketenagakerjaan

ID Billing adalah kode pembayaran yang harus dibuat terlebih dulu sebelum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara membuatnya:

  1. Login ke Aplikasi SIPP Online
    Masuk ke laman resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan akun perusahaan.
  2. Pilih menu ID Billing
    Setelah masuk dashboard, klik menu โ€œID Billingโ€.
  3. Input data iuran
    Masukkan data upah karyawan dan jenis program yang diikuti. Sistem akan otomatis menghitung total iuran.
  4. Cetak atau simpan ID Billing
    Setelah selesai, cetak atau simpan ID Billing tersebut untuk proses pembayaran.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Setelah mendapatkan ID Billing, kamu bisa melakukan pembayaran melalui berbagai metode berikut:

1. Melalui Bank Transfer

Beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan CIMB Niaga. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke layanan internet banking atau mobile banking.
  • Pilih menu Pembayaran โ†’ BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan ID Billing yang sudah dibuat.
  • Periksa nominal iuran yang tampil.
  • Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi.

2. Melalui ATM

Kamu juga bisa membayar via mesin ATM dari bank mitra. Caranya:

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih menu Pembayaran โ†’ BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan ID Billing.
  • Cek nominal iuran.
  • Lanjutkan pembayaran dan simpan struk sebagai bukti.

3. Melalui Teller Bank

Jika ingin melakukan pembayaran secara manual, kamu bisa langsung datang ke teller bank. Bawa ID Billing dan serahkan ke petugas bank untuk diproses.

4. Melalui Kantor Pos

Selain bank, pembayaran juga bisa dilakukan di kantor pos. Caranya serupa dengan di bank, cukup serahkan ID Billing dan nominal iuran ke petugas loket.

Cara Cek Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Setelah pembayaran dilakukan, pastikan kamu mengecek status pembayaran untuk memastikan iuran sudah diterima. Caranya:

  • Login ke SIPP Online.
  • Pilih menu Cek Pembayaran.
  • Masukkan ID Billing yang telah dibayarkan.
  • Sistem akan menampilkan status pembayaran. Jika sudah sukses, artinya iuran telah masuk.

Tips Agar Pembayaran Tidak Terlambat

Karena pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib dan harus tepat waktu, berikut beberapa tips agar tidak sampai terlambat:

  • Jadwalkan pembayaran rutin tiap bulan, misalnya di awal bulan sebelum tanggal 10.
  • Gunakan fitur reminder di kalender digital untuk mengingatkan jadwal pembayaran.
  • Selalu update data karyawan di SIPP Online jika ada perubahan, agar tagihan sesuai dan tidak menumpuk.
  • Cetak atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip perusahaan.

Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Tidak Membayar

Perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda 2% dari total iuran setiap bulan keterlambatan.
  • Sanksi administratif seperti pencabutan layanan publik.
  • Potensi tuntutan hukum dari karyawan.

Karena itu, penting bagi perusahaan untuk selalu disiplin dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.

Penutup

Membayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan memang wajib dan menjadi bagian penting dalam operasional bisnis.

menjaga kesejahteraan karyawan, kepatuhan ini juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pemerintah dan masyarakat.

Kini, dengan banyaknya pilihan metode pembayaran, mulai dari bank, ATM, kantor pos, hingga internet banking, proses bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan jadi jauh lebih mudah dan fleksibel.

Tinggal pastikan kamu membuat ID Billing terlebih dulu, lalu pilih metode pembayaran yang paling nyaman.

Jadi, untuk kamu para pemilik usaha, jangan sampai menunda bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ya. Selain demi kebaikan karyawan, ini juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *