Membuat surat perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) merupakan salah satu hal penting yang dilakukan ketika ingin melakukan kerjasama.
Namun sebelum kamu memulainya, maka kamu harus memahami terlebih dahulu dasar-dasar mengenai kerjasama tersebut.
Surat perjanjian kerjasama pada umumnya digunakan untuk berbagai aspek salah satunya untuk urusan bisnis. Meskipun surat perjanjian ini mudah untuk dibuat sendiri, namun surat perjanjian kerjasama tidak boleh sembarangan dibuat.
Karena surat perjanjian tersebut dibuat sebagai pegangan bagi kamu ke depannya dalam perjanjian yang dijalankan.
Isi dari surat perjanjian ini biasanya menjelaskan mengenai hal-hal yang substantif sehingga jika ada pihak yang melanggar tidak akan mendapat konsekuensi.
Bisa dibilang surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengingatkan antara kedua belah pihak mengenai komitmen masing-masing yang isinya yaitu tentang Perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban dan haknya masing-masing.
Surat perjanjian ini sifatnya mengikat karena dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dan disertai sejumlah saksi sesuai kesempatan yang berlangsung.
Jenis Surat Perjanjian
Perlu kamu ketahui bahwa surat perjanjian kerjasama ini terbagi menjadi dua, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Surat Perjanjian Autentik
Untuk surat yang satu ini dibuat, dihadiri atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang tentunya memiliki peran sebagai saksi.
- Surat Perjanjian Di Bawah Tangan
Sedangkan surat yang satu ini dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah, namun surat tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Teruntuk bagi kamu yang ingin membuat perjanjian bisnis antara dua perusahaan, maka simak tahapan berikut ini:
- Beri Judul Pada Dokumen
Pertama kamu bisa menambahkan judul pada bagian atas dokumen, biasanya judul tersebut bertuliskan kata surat perjanjian kerjasama dan beri nomor surat.
- Tuliskan Informasi Pribadi
Pembuatan surat yang satu ini harus mencantumkan informasi pribadinya seperti nama, alamat, jabatan dan institusi. Jangan lupa juga untuk mencantumkan tanggal dari pembuatan surat tersebut.
- Tuliskan Informasi Pihak Yang Melakukan Kerjasama
Jangan lupa juga untuk menuliskan informasi dari pihak lain, kamu bisa mencantumkan informasi yang penting seperti nama, alamat, institusi dan identitas yang lainnya.
- Berikan Kata Ganti
Kata ganti ini akan menjelaskan peranan dari semua pihak misalnya yaitu pembuatan surat adalah pihak pertama penerima surat adalah pihak kedua pihak ketiga dan seterusnya sesuai dengan keperluan.
- Tulis Isi Perjanjian
Setelah itu tinggal tuliskan isi perjanjian yang memuat informasi mengenai kesepakatan mengikat semua pihak seperti maksud dan tujuan ruang lingkup dan jangka waktu kerjasama.
Di bagian ini kamu perlu penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
- Tanda Tangan
Sedangkan pada bagian akhir surat perjanjian kerjasama, akan diperlukan tanda tangan oleh semua pihak yang bekerja sama. Tanda tangan ini merupakan salah satu simbol kesepakatan kerjasama antara semua pihak yang terlibat.
Fungsi Surat Perjanjian Bisnis Antara Dua Perusahaan
Surat perjanjian ini dibuat karena menimbulkan kebaikan bagi semua pihak yang ingin melakukan kerjasama. Adapun beberapa fungsi dari surat perjanjian kerjasama ini yang harus kamu ketahui:
- Sebagai Aspek Keamanan
Surat perjanjian ini dapat membuat semua pihak merasa aman dan tenang, hal tersebut dikarenakan dokumen tersebut bisa memiliki kemampuan untuk mengikat dan menjamin seluruh pihak supaya melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.
- Pemenuhan Hak Dan Kewajiban
Surat perjanjian kerjasama ini biasanya menuliskan dengan jelas mengenai hak dan kewajiban semua pihak, sehingga semuanya bisa lebih terjamin.
- Minimalisasi Risiko
Seperti yang kita tahu surat perjanjian kerjasama ini akan menghindarkan semua belah pihak dari perselisihan.
- Acuan Penyelesaian
Apabila nantinya terjadi perselisihan, maka surat perjanjian tersebut bisa menjadi acuan penyelesaian masalah. Karena dokumen ini dapat dijadikan sebagai bukti konkret untuk pengadilan hukum.
Akhir Kata
Mungkin itu saja penjelasannya bisa kami sampaikan mengenai perjanjian bisnis antara dua perusahaan, semoga apa yang kami sampaikan kali ini bisa membantu serta bermanfaat bagi kamu yang ingin memulai bekerja sama namun tidak tahu caranya.